Total Tayangan Halaman

9,093

Minggu, 28 Februari 2016

URAIAN TUGAS BADAN MUTU dan PENCITRAAN

URAIAN TUGAS BADAN MUTU dan PENCITRAAN
RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG
Ruang Lingkup :
1. Peningkatan mutu di bidang pelayanan, manajerial dan administratif.
2. Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh stakeholder.
3. Pencitraan RS internal dan eksternal sesuai dengan visi dan misi RS.

URAIAN TUGAS STRUKTUR
.
 MANAJER BADAN MUTU  DAN PENCITRAAN
1. Pengertian:
adalah pejabat yang ditunjuk untuk membantu direktur dalam mengelola peningkatan mutu, mengelola pencitraan RS di mata keseluruhan stake holder dan pengelolaan informasi yang mendukung integrasi hubungan masyarakat, pemasaran, da’wah RS dan peningkatan mutu.  
2. Tanggung Jawab:
Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit PKU Muhammadiyah Temanggung.
3. Tugas Pokok :
Membantu direktur dalam menyusun perencanaan program peningkatan mutu RS, pemasaran dan pengelolaan informasi untuk pencitraan RS baik jangka pendek maupun jangka  panjang. 
4. Uraian Tugas  :  
1.      Membuat Program Peningkatan Mutu RS, mengimplementasikannya bersama bagian atau unit terkait dan memonitor perkembangannya melalui Gugus Kendali Mutu RS (Representasi GKM di unit adalah terjadinya rapat bulanan di unit yang dimaksudkan untuk peningkatan kualitas layanan).
2.      Mengembangkan dan mengimplementasikan system penyelesaian masalah yang efektif.  (Mutu)
3.      Manajemen Program Pemasaran (jangka pendek dan jangka panjang) sesuai visi dan misi RS.
4.      Manajemen program untuk menjalin hubungan baik dengan seluruh stake holder rumah sakit. (humas pemasaran)

5.      Mengembangkan sistem pengumpulan data-data penting, mengolah dan mengelola menjadi informasi yang diberikan kepada unit dan atau stakeholder terkait.
6.      Mengawal pengembangan Sistem Informasi Manajemen RS untuk dapat mendukung pelayanan dan visi RS. (IT)
7.      Membantu direktur dalam mengembangkan misi da’wah  Muhammadiyah internal maupun eksternal RS. (Bin Roh)
8.      Mengadakan penelitian terus menerus terkait dengan perencanan dan mutu RS serta merekomendasikan kepada direktur perubahan dan penyesuaian sesuai dengan perkembangan RS.  (All BMP)
9.      Membuat laporan berkala sesuai etika dan ketentuan yang berlaku.
10.  Melaksanakan pengawasan pelaksanaan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
11.  Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan seluruh fasilitas yang ada.
12.  Menilai mutu pelayanan dan kinerja seluruh staf.
13.  Memberikan sangsi dan penghargaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
14.  Melaksanakan kerja sama  dengan panitia GKM untuk meningkatkan mutu pelayanan di unitnya.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar