URAIAN TUGAS BADAN MUTU dan PENCITRAAN
RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG
Ruang Lingkup :
1.
Peningkatan
mutu di bidang pelayanan, manajerial dan administratif.
2.
Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh stakeholder.
3.
Pencitraan RS internal dan eksternal sesuai dengan visi dan misi RS.
URAIAN TUGAS STRUKTUR
.
MANAJER BADAN MUTU DAN PENCITRAAN
1.
Pengertian:
adalah
pejabat yang ditunjuk untuk membantu direktur dalam mengelola peningkatan mutu,
mengelola pencitraan RS di mata keseluruhan stake holder dan pengelolaan
informasi yang mendukung integrasi hubungan masyarakat, pemasaran, da’wah RS
dan peningkatan mutu.
2.
Tanggung Jawab:
Secara
administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit PKU
Muhammadiyah Temanggung.
3.
Tugas Pokok :
Membantu
direktur dalam menyusun perencanaan program peningkatan mutu RS, pemasaran dan
pengelolaan informasi untuk pencitraan RS baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4.
Uraian Tugas :
1. Membuat Program Peningkatan Mutu
RS, mengimplementasikannya bersama bagian atau unit terkait dan memonitor
perkembangannya melalui Gugus Kendali Mutu RS (Representasi GKM di unit adalah
terjadinya rapat bulanan di unit yang dimaksudkan untuk peningkatan kualitas
layanan).
2. Mengembangkan dan
mengimplementasikan system penyelesaian masalah yang efektif. (Mutu)
3. Manajemen Program Pemasaran (jangka pendek
dan jangka panjang) sesuai visi dan misi RS.
4. Manajemen program untuk menjalin hubungan
baik dengan seluruh stake holder rumah sakit. (humas pemasaran)
5.
Mengembangkan sistem pengumpulan data-data
penting, mengolah dan mengelola menjadi informasi yang diberikan kepada unit dan
atau stakeholder terkait.
6.
Mengawal pengembangan Sistem Informasi
Manajemen RS untuk dapat mendukung pelayanan dan visi RS. (IT)
7. Membantu direktur dalam mengembangkan misi
da’wah Muhammadiyah internal maupun
eksternal RS. (Bin Roh)
8. Mengadakan penelitian terus menerus terkait
dengan perencanan dan mutu RS serta merekomendasikan kepada direktur perubahan
dan penyesuaian sesuai dengan perkembangan RS.
(All BMP)
9. Membuat laporan berkala sesuai etika dan
ketentuan yang berlaku.
10. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan tata
tertib dan peraturan yang berlaku.
11. Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan
seluruh fasilitas yang ada.
12. Menilai mutu pelayanan dan kinerja seluruh
staf.
13. Memberikan sangsi dan penghargaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
14. Melaksanakan kerja sama dengan panitia GKM untuk meningkatkan mutu
pelayanan di unitnya.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan