Pengertian :
Cek Kualitas Layanan adalah kegiatan memeriksa kualitas pelayanan di unit-unit yang menjadi lingkup tanggung jawabnya.
Tujuan
:
Agar
pelayanan yang diberikan sesuai standar kualitas. Standar yang dimaksud di sini adalah berjalan sesuai SPO dan kepuasan pelanggan yang terus meningkat.
Kebijakan
:
UU no 44 tahun 2009 tentang RS dan Kebijakan 1030/RSMT/2012
Prosedur
:
1. Manajer secara
rutin menanyakan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh staf di unit kerjanya.
2. Manajer meminta staf yang bersangkutan untuk
membuat laporan tertulis.
3. Format Laporan tertulis dikembangkan sesuai kebutuhan.
3. Laporan tertulis di rekap dan dibuat resume nya
untuk menjadi laporan BMP kepada Direktur .
Unit
Terkait :
1. Pemasaran, Humas dan Da'wah (PHD).
2. Mutu
3. Manajemen Informasi